Kontak & Bantuan Kantor Imigrasi Kota Tangerang
Kami adalah mitra Anda dalam urusan keimigrasian. Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui berbagai saluran yang tersedia. Tim kami siap memberikan informasi dan bantuan yang Anda butuhkan secara profesional dan responsif.
Alamat Kantor Utama
Temukan kami di lokasi strategis untuk pelayanan langsung. Kantor kami dirancang untuk kenyamanan akses Anda:
Jl. Imam Bonjol 6-53, RT.003/RW.003, Sukajadi, Kec. Karawaci,
Kota Tangerang, Banten 15113, Indonesia
Nomor Telepon Resmi
Untuk pertanyaan cepat, konsultasi, atau bantuan darurat selama jam kerja, silakan hubungi kami. Kami siap melayani Anda dengan informasi yang akurat:
Alamat Email Resmi
Kirimkan pertanyaan detail, masukan, atau permohonan informasi tertulis melalui email kami. Kami akan merespons sesegera mungkin dalam jam operasional:
Jam Operasional Kantor dan Pelayanan Publik
Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik pada jam-jam operasional berikut. Mohon perhatikan jam pelayanan loket untuk kedatangan langsung guna memastikan waktu kunjungan Anda efisien dan efektif. Penting untuk datang sesuai jam yang ditentukan untuk menghindari antrean panjang atau penolakan layanan, terutama untuk layanan yang bersifat *walk-in* (tanpa antrean online).
- Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIB
(Pelayanan loket pendaftaran, wawancara, dan biometrik hingga 15.00 WIB) - Jumat: 08.00 - 16.30 WIB
(Pelayanan loket pendaftaran, wawancara, dan biometrik hingga 11.30 WIB, dilanjutkan 13.00 - 15.00 WIB setelah shalat Jumat) - Istirahat: 12.00 - 13.00 WIB (Jumat: 11.30 - 13.00 WIB)
- Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Tutup (Tidak ada layanan publik, kecuali ada pengumuman khusus untuk layanan darurat tertentu yang sangat mendesak).
Disarankan untuk datang lebih awal dari jam pelayanan yang ditentukan, terutama jika Anda belum memiliki jadwal antrean online atau untuk layanan yang memerlukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), demi kelancaran proses Anda dan menghindari antrean panjang yang dapat memakan waktu. Kami berusaha melayani Anda dengan secepat mungkin.
Saluran Informasi dan Pengaduan Lainnya
Selain kontak langsung melalui telepon dan email, Anda juga dapat mengakses informasi terbaru dari kami dan menyampaikan pengaduan atau saran melalui berbagai saluran resmi lainnya. Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan saluran-saluran ini demi efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik.
- Situs Web Resmi Direktorat Jenderal Imigrasi: Kunjungi www.imigrasi.go.id untuk informasi kebijakan nasional, peraturan umum keimigrasian, dan layanan digital skala nasional. Ini adalah sumber informasi terpusat yang selalu diperbarui dan dapat menjadi referensi utama.
- Media Sosial Resmi Kantor Imigrasi Kota Tangerang: Ikuti akun media sosial resmi Kantor Imigrasi Kota Tangerang (jika tersedia, contoh: Instagram, Facebook, Twitter, YouTube). Kami menggunakan platform ini untuk menyebarkan pembaruan cepat, pengumuman penting, tips bermanfaat, dan berinteraksi secara dinamis dengan masyarakat. Anda juga bisa mengirim pesan langsung (Direct Message) untuk pertanyaan singkat, namun untuk informasi personal yang sensitif disarankan menggunakan email atau telepon.
- Sistem Pengaduan Online SP4N Lapor!: Manfaatkan platform pengaduan resmi pemerintah, yaitu SP4N Lapor! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat). Ini adalah cara terstruktur dan terdokumentasi untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, atau saran Anda. Laporan Anda akan diteruskan kepada instansi terkait dan Anda dapat melacak status tindak lanjutnya secara transparan melalui sistem. SP4N Lapor! menjadi jembatan antara masyarakat dan penyelenggara layanan.
Kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan responsif kepada seluruh masyarakat, serta menanggapi setiap masukan dengan serius demi peningkatan kualitas layanan. Suara Anda sangat berarti bagi kami dalam upaya mewujudkan pelayanan prima yang berintegritas dan bebas KKN.
Panduan Berkomunikasi Efektif dengan Kami
Agar pertanyaan atau masalah Anda dapat direspons dengan cepat dan tepat oleh tim kami, berikut adalah beberapa panduan penting untuk berkomunikasi efektif dengan Kantor Imigrasi Kota Tangerang melalui berbagai saluran. Komunikasi yang efektif akan membantu kami melayani Anda lebih baik.
- Sebutkan Identitas Lengkap dan Jelas: Saat menghubungi kami melalui email, telepon, atau formulir online, pastikan Anda mencantumkan nama lengkap, nomor identitas (KTP/Paspor), dan nomor telepon atau alamat email yang bisa dihubungi. Informasi ini mempercepat proses verifikasi dan memungkinkan kami untuk memberikan respons yang personal, akurat, dan relevan dengan riwayat permohonan Anda.
- Jelaskan Pertanyaan/Masalah dengan Rinci dan Spesifik: Sampaikan pertanyaan atau masalah Anda secara lugas, ringkas, dan jelas. Hindari informasi yang bertele-tele atau ambigu. Berikan detail yang relevan seperti jenis layanan yang dimaksud, tanggal kejadian (jika ada), atau nomor permohonan. Contoh: "Saya ingin menanyakan status paspor atas nama [Nama Lengkap], nomor permohonan [Nomor], yang diajukan tanggal [Tanggal] di Kantor Imigrasi Kota Tangerang."
- Siapkan Dokumen Pendukung (Jika Diperlukan): Untuk pertanyaan terkait kasus tertentu atau pengaduan, siapkan dokumen pendukung yang relevan. Ini bisa berupa foto, tangkapan layar, nomor dokumen, atau kronologi kejadian secara tertulis. Menyediakan bukti akan sangat membantu petugas dalam memahami dan menindaklanjuti kasus Anda dengan lebih cepat dan tepat.
- Pilih Saluran Komunikasi yang Paling Tepat:
- Untuk pertanyaan umum atau konsultasi singkat, situs web (bagian FAQ), media sosial, atau email seringkali merupakan pilihan yang baik dan efisien.
- Untuk kasus personal yang memerlukan verifikasi data yang sensitif, layanan yang memerlukan penanganan khusus, atau pengaduan formal, telepon (saat jam kerja) atau kunjungan langsung ke kantor lebih disarankan.
- Untuk pengaduan yang memerlukan tindak lanjut resmi dan dokumentasi, platform seperti SP4N Lapor! sangat direkomendasikan karena sistemnya yang terstruktur dan dapat dilacak.
- Bersabar Menunggu Tanggapan: Kami berkomitmen untuk merespons setiap pertanyaan dan pengaduan secepat mungkin sesuai standar pelayanan. Namun, ada kalanya volume pertanyaan tinggi, terutama pada jam sibuk atau saat ada kebijakan baru. Kami mohon kesabaran Anda. Hindari mendesak secara berlebihan atau mengirim pesan berulang kali melalui saluran yang berbeda dalam waktu singkat, karena ini justru dapat memperlambat proses penanganan.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda membantu kami untuk melayani Anda dengan lebih baik dan efisien, serta memastikan bahwa masalah atau pertanyaan Anda dapat terselesaikan dengan cepat dan akurat.
Etika Berkomunikasi dengan Petugas Kami
Membangun komunikasi yang baik dan saling menghormati antara masyarakat dan petugas adalah kunci untuk pelayanan yang lancar dan harmonis. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memperhatikan etika berkomunikasi saat berinteraksi dengan petugas atau saluran resmi kami, demi terciptanya lingkungan pelayanan yang positif dan produktif:
- Berbicara Sopan dan Jelas: Gunakan bahasa yang santun, lugas, dan mudah dipahami, baik saat berbicara langsung di loket pelayanan, melalui telepon, maupun melalui tulisan (email/media sosial). Hindari penggunaan kata-kata kasar, menyinggung, atau bahasa yang tidak patut. Hormati petugas sebagai pelayan publik.
- Fokus pada Solusi, Bukan Emosi: Jika Anda memiliki keluhan atau masalah, sampaikan dengan kepala dingin dan fokus pada inti permasalahan, bukan pada emosi yang berlebihan. Ini membantu petugas untuk memahami situasi dengan lebih objektif, mencari akar masalah, dan memberikan solusi terbaik.
- Hormati Petugas: Perlakukan petugas dengan hormat, sebagaimana Anda ingin diperlakukan. Ingatlah bahwa mereka adalah pelayan publik yang bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Sikap saling menghargai akan menciptakan suasana pelayanan yang kondusif, nyaman, dan efisien bagi semua pihak.
- Jujur Memberikan Informasi: Berikan informasi yang akurat dan jujur saat berinteraksi dengan petugas. Informasi palsu atau manipulatif dapat menghambat proses pelayanan, menyebabkan penundaan, bahkan berpotensi berakibat hukum serius. Kejujuran adalah dasar kepercayaan.
- Patuhi Prosedur: Ikuti instruksi dan prosedur yang disampaikan oleh petugas. Prosedur ini dirancang untuk memastikan kelancaran, legalitas, dan keamanan setiap proses keimigrasian. Melanggar prosedur dapat menyebabkan penundaan atau penolakan permohonan.
- Memberikan Kritik yang Konstruktif: Jika Anda memiliki kritik atau saran untuk perbaikan layanan, sampaikan dengan bahasa yang membangun dan berikan detail yang spesifik agar kami dapat belajar dan memperbaikinya. Kami selalu terbuka untuk kritik yang bertujuan positif dan membantu kami tumbuh.
Dengan menerapkan etika berkomunikasi yang baik, kita bersama-sama menciptakan lingkungan pelayanan yang nyaman, profesional, dan produktif di Kantor Imigrasi Kota Tangerang, serta mendukung upaya kami mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.
Pertanyaan Umum (FAQ) yang Sering Diajukan
Untuk membantu Anda mendapatkan informasi dengan cepat, berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya. Anda mungkin menemukan solusi untuk pertanyaan Anda di sini, sehingga menghemat waktu dan upaya Anda. Kami terus memperbarui daftar ini berdasarkan umpan balik masyarakat dan dinamika pelayanan.
Anda dapat mendaftar permohonan paspor baru melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store. Unduh aplikasi, daftar akun, isi data diri, unggah dokumen persyaratan dalam format digital (scan atau foto jelas), dan pilih Kantor Imigrasi Kota Tangerang sebagai lokasi pengajuan, serta tentukan jadwal kedatangan Anda ke kantor. Pastikan semua data yang diunggah jelas dan sesuai dengan dokumen asli.
Setelah sesi wawancara, pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari), serta pembayaran biaya paspor diverifikasi, proses pembuatan paspor biasa umumnya memakan waktu 3-4 hari kerja. Untuk layanan percepatan (sehari jadi), paspor dapat selesai dalam 1 hari kerja, namun layanan ini memiliki biaya tambahan dan persyaratan khusus terkait urgensi yang harus diverifikasi petugas.
Anda wajib membawa semua dokumen persyaratan asli dan fotokopinya. Dokumen asli yang wajib dibawa meliputi: Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK) terbaru, dan salah satu dari Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir / Buku Nikah / Surat Baptis yang mencantumkan nama lengkap, tanggal lahir, dan tempat lahir. Pastikan semua fotokopi dicetak pada kertas A4 tanpa dipotong dan jelas.
Pada prinsipnya, permohonan paspor biasa wajib melalui antrean online M-Paspor. Namun, untuk kasus mendesak (seperti kebutuhan pengobatan di luar negeri, tugas/dinas mendadak, atau keluarga inti meninggal dunia di luar negeri) atau pergantian paspor hilang/rusak berat, Anda dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi Kota Tangerang dan menyampaikan urgensi Anda kepada petugas. Layanan ini tunduk pada ketersediaan kuota harian dan verifikasi bukti urgensi yang sah oleh petugas.
Anda dapat melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian dengan datang langsung ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kota Tangerang, atau melalui email resmi kami ([email protected]). Saat melapor, sebutkan identitas pelapor (akan dirahasiakan) dan detail dugaan pelanggaran (kronologi kejadian, lokasi, identitas WNA jika diketahui) untuk mempermudah tindak lanjut. Anda juga bisa menggunakan platform SP4N Lapor!.
Tidak ada. Semua biaya layanan keimigrasian telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan diumumkan secara transparan di Kantor Imigrasi serta situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Kantor Imigrasi Kota Tangerang berkomitmen penuh bebas dari praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Jangan pernah membayar lebih dari tarif resmi yang ditentukan. Jika ada oknum yang meminta pembayaran di luar ketentuan, segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi yang telah kami sediakan.
Anda dapat memantau status permohonan paspor Anda melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini akan memberikan notifikasi dan update status secara berkala hingga paspor Anda siap diambil. Jika ada kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut setelah memantau melalui aplikasi, Anda juga bisa menghubungi call center kami atau datang langsung ke loket informasi.
Saat pengambilan foto biometrik, pastikan Anda berbusana rapi (disarankan kemeja berwarna gelap atau kontras dengan latar belakang putih), tidak mengenakan aksesoris yang menutupi wajah atau telinga (kecuali jilbab bagi wanita muslimah), wajah menghadap lurus ke depan dengan ekspresi netral (tidak tersenyum lebar), mata terbuka, dan tanpa kacamata gelap yang menutupi mata. Rambut tidak menutupi wajah dan telinga (bagi yang tidak berjilbab). Kualitas foto biometrik yang baik penting untuk keamanan dan validasi paspor Anda.
Overstay adalah kondisi di mana seorang Warga Negara Asing (WNA) tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (baik itu visa kunjungan, ITAS, atau ITAP) tanpa melakukan perpanjangan yang sah atau tanpa izin yang valid. Overstay merupakan pelanggaran keimigrasian yang dapat dikenakan sanksi berupa denda per hari (saat ini USD100 per hari) dan/atau deportasi, serta pencekalan. Penting bagi WNA untuk selalu mematuhi batas waktu izin tinggal mereka dan segera mengurus perpanjangan atau keluar dari wilayah Indonesia sebelum izin habis.
Pengajuan ITAS umumnya dilakukan oleh penjamin WNA di Indonesia. Setelah WNA masuk dengan VITAS, penjamin harus mengajukan alih status ke ITAS di Kantor Imigrasi terdekat (dalam 7 hari kerja setelah cap masuk). Untuk perpanjangan, pengajuan dilakukan sebelum ITAS berakhir. Proses melibatkan verifikasi dokumen, pengambilan biometrik, dan wawancara.
Penjamin (WNI atau badan hukum) bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan aktivitas WNA yang dijamin selama di Indonesia. Tanggung jawab ini meliputi memastikan WNA mematuhi hukum, melaporkan keberadaan dan perubahan data, menanggung biaya hidup WNA jika diperlukan, dan menanggung biaya deportasi jika terjadi pelanggaran. Peran penjamin sangat serius dan memiliki konsekuensi hukum.
TIM PORA (Tim Pengawasan Orang Asing) adalah forum koordinasi antar instansi pemerintah di tingkat daerah untuk melakukan pengawasan orang asing secara terpadu. Masyarakat dapat terlibat dengan melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian yang mereka temui. Laporan dapat disampaikan ke Kantor Imigrasi atau melalui platform SP4N Lapor!, dengan identitas pelapor yang akan dirahasiakan. Partisipasi masyarakat sangat membantu menjaga ketertiban.