1. Pelayanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (WNI)

Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bepergian ke luar negeri. Dokumen ini merupakan identitas penting di kancah internasional dan menjadi gerbang untuk menjelajahi dunia, baik untuk tujuan wisata, pendidikan, pekerjaan, maupun ibadah. Kantor Imigrasi Kota Tangerang berkomitmen untuk menyediakan proses penerbitan dan penggantian paspor yang efisien, transparan, dan sesuai standar internasional serta peraturan yang berlaku. Kami memahami bahwa memiliki paspor adalah hak setiap warga negara, dan kami berupaya memfasilitasinya dengan mudah dan cepat.

1.1. Permohonan Paspor Biasa (Baru atau Penggantian)

Layanan ini mencakup pembuatan paspor baru untuk pertama kali bagi WNI yang belum pernah memiliki paspor. Selain itu, layanan ini juga berlaku untuk penggantian paspor yang masa berlakunya telah habis (saat ini umumnya 10 tahun untuk dewasa), halaman penuh karena sudah banyak cap visa atau stempel, atau paspor yang mengalami kerusakan minor yang tidak memerlukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), seperti sedikit terlipat, coretan kecil yang tidak mengganggu data penting, atau warna yang memudar namun masih bisa diidentifikasi dengan jelas. Anda dapat memilih antara Paspor Biasa (Non-Elektronik) atau Paspor Elektronik (E-Paspor) sesuai kebutuhan dan preferensi Anda. E-Paspor memiliki keunggulan keamanan data yang lebih tinggi dan dapat memfasilitasi E-Visa ke beberapa negara.

Persyaratan Dokumen (Asli dan Fotokopi A4 Tidak Dipotong):

Mohon siapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk **asli** dan **fotokopi pada kertas A4 tanpa dipotong**. Kelengkapan dokumen akan sangat memperlancar proses Anda. Pastikan semua data di dokumen konsisten dan terbaru, tanpa perbedaan data yang signifikan yang dapat menghambat proses.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku. Pastikan data di KTP Anda sudah sesuai dengan data terbaru Anda (misalnya status pernikahan, alamat domisili, pekerjaan). KTP yang rusak atau tidak terbaca chip-nya mungkin perlu diganti terlebih dahulu.
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru. Pastikan nama Anda dan anggota keluarga lainnya tercantum dengan jelas, lengkap, dan sesuai dengan dokumen lain. KK juga digunakan untuk verifikasi hubungan keluarga.
  • Pilih salah satu dari dokumen berikut yang **asli** dan mencantumkan nama lengkap, tanggal lahir, dan tempat lahir Anda. Dokumen ini penting untuk verifikasi identitas dan konsistensi data diri Anda, serta sebagai bukti kewarganegaraan:
    • Akta Kelahiran, atau
    • Ijazah Terakhir (minimal SD, SMP, SMA, atau Perguruan Tinggi), atau
    • Buku Nikah/Akta Nikah (bagi yang sudah menikah dan/atau ingin menyertakan nama suami/istri), atau
    • Surat Baptis (bagi yang memiliki).
  • Paspor lama (jika permohonan penggantian paspor). Paspor lama akan ditarik oleh petugas Imigrasi. Pastikan paspor lama Anda tidak dalam kondisi rusak parah atau hilang, karena akan memerlukan prosedur yang berbeda (lihat bagian 1.2).
  • Bagi WNI yang sebelumnya memiliki status kewarganegaraan ganda terbatas (yaitu anak dari perkawinan campuran yang telah memilih kewarganegaraan Indonesia setelah usia 18 tahun), wajib melampirkan Surat Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Indonesia yang telah disahkan oleh instansi berwenang.
  • Jika ada perbedaan data antara dokumen yang diajukan (misalnya, perbedaan nama, tanggal lahir, atau tempat lahir), siapkan dokumen pendukung yang menjelaskan perbedaan tersebut (misalnya, surat keterangan dari kelurahan/catatan sipil atau akta perubahan nama). Petugas berhak meminta dokumen tambahan jika diperlukan untuk memastikan kebenaran data.
  • Untuk pemohon paspor anak di bawah 17 tahun, diperlukan KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak, Buku Nikah/Akta Nikah orang tua, serta surat pernyataan persetujuan dari kedua orang tua.
Prosedur Aplikasi:

Prosedur pengajuan paspor di Kantor Imigrasi Kota Tangerang kini telah dipermudah dan dioptimalkan dengan sistem digital untuk efisiensi dan transparansi. Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan permohonan Anda:

  1. Pendaftaran via Aplikasi M-Paspor:

    Unduh aplikasi M-Paspor dari Google Play Store (untuk perangkat Android) atau Apple App Store (untuk iOS) di smartphone Anda. Lakukan registrasi akun menggunakan alamat email dan nomor telepon aktif. Setelah berhasil login, isi data diri lengkap Anda sesuai dengan dokumen yang Anda miliki (KTP, KK, Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah). Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas dalam format digital (scan atau foto berkualitas tinggi yang jelas dan terbaca). Pilih jenis paspor yang diinginkan (Paspor Biasa atau Paspor Elektronik), dan tentukan Kantor Imigrasi Kota Tangerang sebagai lokasi pengajuan. Terakhir, pilih tanggal dan jam kedatangan Anda ke kantor yang paling sesuai dengan jadwal Anda. Pastikan untuk menyimpan bukti pendaftaran dan kode antrean Anda, baik dalam bentuk digital maupun cetak, karena ini akan menjadi akses Anda untuk pelayanan di kantor.

  2. Pembayaran Biaya Paspor:

    Setelah pendaftaran online selesai dan Anda mendapatkan kode pembayaran (kode billing) dari aplikasi M-Paspor, segera lakukan pembayaran biaya paspor. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah disediakan untuk kemudahan Anda: bank (melalui teller, ATM, mobile banking), kantor pos, minimarket (Indomaret/Alfamart), atau platform pembayaran online yang bekerja sama dengan pemerintah (misalnya melalui e-commerce tertentu). Pastikan pembayaran dilakukan sesuai batas waktu yang ditentukan (biasanya 24 jam setelah kode billing diterbitkan) untuk menjaga slot antrean Anda agar tidak hangus. Simpan bukti pembayaran Anda sebagai arsip dan tunjukkan saat verifikasi di kantor.

  3. Kunjungan ke Kantor Imigrasi Kota Tangerang:

    Datanglah ke Kantor Imigrasi Kota Tangerang sesuai jadwal yang telah Anda pilih melalui aplikasi M-Paspor. **Sangat penting untuk membawa seluruh dokumen persyaratan (asli dan fotokopi yang telah disiapkan pada kertas A4 tanpa dipotong) yang telah Anda unggah saat pendaftaran online.** Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi lengkap dan dalam kondisi baik, serta tidak ada perbedaan data yang signifikan yang dapat menyebabkan penolakan. Anda mungkin akan melewati tahap pemeriksaan awal kelengkapan dokumen oleh petugas sebelum masuk ke ruang pelayanan utama.

  4. Verifikasi Dokumen dan Wawancara:

    Di loket pelayanan, petugas Imigrasi akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keaslian dokumen Anda secara cermat. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Anda akan menjalani sesi wawancara singkat. Wawancara ini bertujuan untuk mengonfirmasi data pribadi Anda, tujuan pembuatan paspor (misalnya untuk wisata, studi, ibadah), serta memastikan semua informasi yang diberikan sesuai dengan dokumen. Jawablah pertanyaan petugas dengan jujur dan jelas. Proses ini merupakan bagian krusial untuk memastikan identitas dan tujuan Anda, serta mencegah penyalahgunaan dokumen atau pelanggaran hukum.

  5. Pengambilan Data Biometrik:

    Setelah wawancara selesai, Anda akan diarahkan ke loket pengambilan data biometrik. Di sini, akan dilakukan sesi pengambilan foto paspor dan perekaman sidik jari serta iris mata Anda. Pastikan Anda mengenakan pakaian yang rapi, berwarna gelap (disarankan untuk kontras dengan latar belakang foto putih), tidak mengenakan aksesoris yang menutupi wajah atau telinga (kecuali jilbab bagi wanita muslimah), dan berpose sesuai ketentuan foto paspor (wajah menghadap lurus ke depan, ekspresi netral, mata terbuka, dan tanpa kacamata gelap yang menutupi mata). Kualitas biometrik yang baik penting untuk keamanan paspor Anda dan validasi di masa depan saat pemeriksaan di bandara atau pelabuhan.

  6. Proses Penerbitan:

    Setelah seluruh tahapan di atas selesai dan data Anda telah terekam dengan benar, permohonan paspor Anda akan diproses lebih lanjut dan paspor akan masuk dalam antrean pencetakan. Anda akan mendapatkan estimasi tanggal pengambilan paspor. Proses ini melibatkan verifikasi internal oleh petugas, pencetakan fisik paspor dengan material keamanan, dan penomoran sesuai standar internasional.

  7. Pengambilan Paspor:

    Paspor yang sudah jadi dapat diambil sesuai tanggal yang diinformasikan, biasanya dalam **3 hingga 4 hari kerja** setelah sesi wawancara dan biometrik. Anda akan menerima notifikasi melalui aplikasi M-Paspor saat paspor Anda sudah siap untuk diambil. Pastikan membawa bukti pengambilan yang sah (misalnya tanda terima atau print out dari aplikasi M-Paspor) saat datang untuk mengambil paspor Anda. Anda juga akan diminta menunjukkan KTP asli.

Perkiraan Waktu Penyelesaian: Umumnya **3-4 hari kerja** setelah semua prosedur (wawancara, biometrik, pembayaran) selesai dan data telah terekam serta diverifikasi di sistem. Waktu ini bisa bervariasi tergantung volume pemohon dan kondisi teknis.

1.2. Pergantian Paspor Hilang atau Rusak Berat

Prosedur ini memerlukan penanganan khusus dan berbeda dari permohonan paspor biasa karena melibatkan investigasi mendalam oleh pihak Imigrasi untuk memastikan penyebab kehilangan atau kerusakan paspor. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan paspor dan menjaga keamanan dokumen negara dari potensi penggunaan oleh pihak yang tidak berhak atau untuk tujuan ilegal. Prosesnya lebih kompleks dan memakan waktu dibandingkan penggantian paspor biasa.

Persyaratan Dokumen (Asli dan Fotokopi A4 Tidak Dipotong):

Siapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk **asli** dan **fotokopi pada kertas A4 tanpa dipotong**. Dokumen ini krusial untuk proses investigasi dan verifikasi data Anda.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku.
  • Bagi paspor hilang: Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat (Polres/Polsek) yang terdekat dengan lokasi kejadian kehilangan. Surat ini harus mencantumkan detail paspor yang hilang (nomor paspor, tanggal terbit, nama pemilik) dan kronologi singkat kejadian.
  • Bagi paspor rusak berat: Fisik paspor yang rusak parah (jika masih ada dan dapat diidentifikasi, seperti terbakar, sobek parah hingga informasi tidak terbaca, terkena air hingga data tidak terbaca, atau kondisi lain yang membuat paspor tidak lagi layak digunakan sebagai dokumen perjalanan).
  • Surat Pernyataan Bermaterai mengenai kronologi kejadian hilangnya atau rusaknya paspor secara rinci dan jelas. Jelaskan waktu, tempat, dan bagaimana kejadian itu terjadi, serta upaya pencarian yang telah dilakukan (untuk kasus hilang). Surat ini harus ditulis dengan jujur dan sesuai fakta.
  • Dokumen pendukung identitas lainnya seperti Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah (asli), diperlukan untuk verifikasi data diri dan konsistensi data Anda yang tercatat di Imigrasi.
  • Dokumen yang menunjukkan pekerjaan pemohon (surat keterangan kerja, ID card perusahaan, surat izin usaha, dll.), jika relevan, untuk mendukung verifikasi data dan tujuan penggunaan paspor.
  • Tanda bukti pembayaran terakhir jika paspor tersebut baru diterbitkan atau diperpanjang.
Prosedur Aplikasi:

Prosedur untuk penggantian paspor hilang atau rusak berat berbeda dari permohonan biasa. Ikuti langkah-langkah berikut dengan cermat dan kooperatif:

  1. Pelaporan ke Kepolisian (untuk paspor hilang): Segera laporkan kehilangan paspor Anda ke kantor polisi terdekat dari lokasi kejadian dan dapatkan Surat Keterangan Kehilangan. Ini adalah langkah pertama yang wajib dilakukan sebelum datang ke Imigrasi. Tanpa surat ini, proses tidak dapat dilanjutkan.
  2. Datang Langsung ke Kantor Imigrasi: Anda **wajib datang langsung** ke Kantor Imigrasi Kota Tangerang pada jam operasional. **Pendaftaran melalui Aplikasi M-Paspor tidak berlaku untuk kasus hilang/rusak berat** karena memerlukan proses khusus dan wawancara investigasi. Sampaikan keperluan Anda kepada petugas di loket layanan atau informasi. Bawa semua dokumen yang telah disiapkan.
  3. Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP): Petugas Imigrasi akan melakukan wawancara mendalam dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP ini bertujuan untuk mengetahui kronologi dan penyebab hilangnya atau rusaknya paspor. BAP juga akan menilai ada tidaknya unsur kelalaian atau penyalahgunaan. Proses investigasi ini bisa memakan waktu yang lebih lama, tergantung kompleksitas kasus, keterangan yang diberikan oleh pemohon, dan hasil penyelidikan awal. Anda mungkin diminta untuk memberikan keterangan tambahan atau bukti pendukung jika diperlukan.
  4. Keputusan dan Sanksi (Jika Ada): Berdasarkan hasil BAP dan investigasi, akan ditentukan apakah ada indikasi kelalaian dari pihak pemohon dalam menjaga paspor. Jika terbukti ada kelalaian, pemohon akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku (denda paspor hilang/rusak akibat kelalaian). Dalam kasus tertentu, berdasarkan tingkat kelalaian atau indikasi penyalahgunaan yang berat, paspor bisa saja tidak diterbitkan kembali dalam jangka waktu tertentu sebagai sanksi administratif (misalnya, masa tunggu 6 bulan atau 1 tahun sebelum dapat mengajukan paspor baru kembali).
  5. Pembayaran Denda (Jika Dikenakan) dan Biaya Paspor: Setelah keputusan BAP keluar dan denda (jika ada) disetujui oleh atasan, lakukan pembayaran denda dan biaya penerbitan paspor baru sesuai tarif resmi. Bukti pembayaran harus disimpan dengan baik sebagai arsip Anda.
  6. Pengambilan Data Biometrik dan Penerbitan: Setelah semua proses investigasi dan pembayaran selesai, Anda akan melakukan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari) jika diperlukan atau data lama sudah tidak valid. Paspor baru Anda kemudian akan diterbitkan setelah semua tahapan administrasi dan keamanan selesai.

Perkiraan Waktu Penyelesaian: Proses ini membutuhkan waktu lebih lama dari permohonan paspor biasa, bervariasi antara **7-14 hari kerja** atau lebih, tergantung kompleksitas kasus, hasil investigasi BAP, dan kelancaran koordinasi internal. Mohon bersabar dan kooperatif selama proses ini untuk kelancaran pengurusan.

1.3. Layanan Percepatan Paspor (Sehari Jadi)

Layanan ini disediakan bagi WNI yang memiliki kebutuhan paspor dalam keadaan mendesak dan tidak dapat menunggu proses normal karena alasan yang sangat urgensi. Ini berlaku untuk kebutuhan yang bersifat darurat dan tidak terduga, seperti untuk kepentingan pengobatan darurat di luar negeri, tugas dinas mendadak yang tidak bisa ditunda, atau menghadiri pemakaman/keluarga inti (orang tua, anak, suami/istri) yang meninggal dunia di luar negeri. Layanan ini tunduk pada ketersediaan kuota harian dan persetujuan langsung dari Kepala Kantor Imigrasi, serta memerlukan bukti urgensi yang kuat dan sah yang tidak dapat diabaikan atau dipalsukan. Biaya untuk layanan ini berbeda dari biaya paspor biasa.

Persyaratan Tambahan:

Selain dokumen persyaratan paspor baru/penggantian yang lengkap (sesuai jenis permohonan Anda, lihat bagian 1.1), Anda juga harus menyiapkan dokumen-dokumen tambahan yang membuktikan urgensi permohonan Anda secara sah dan tidak dapat ditunda:

  • Surat Keterangan Urgensi/Mendesak yang relevan dan asli serta sah:
    • Untuk pengobatan: **Surat keterangan medis dari rumah sakit** yang menyatakan kondisi darurat, kebutuhan pengobatan di luar negeri yang tidak dapat ditunda, serta jadwal pengobatan yang jelas dan rujukan dari dokter.
    • Untuk tugas/dinas mendadak: **Surat perintah tugas dari instansi/perusahaan** yang menyatakan sifat mendesak dan tujuan ke luar negeri, dilengkapi dengan bukti tiket perjalanan yang tidak bisa diubah atau dibatalkan, serta surat jaminan dari perusahaan.
    • Untuk keluarga meninggal dunia: **Akta kematian anggota keluarga inti** (ayah, ibu, anak, suami, istri) dan **bukti hubungan keluarga** (Kartu Keluarga, akta nikah, akta lahir) yang sah.
    • Untuk kondisi lain yang dapat dibuktikan secara sah sebagai keadaan darurat (akan diverifikasi dan disetujui oleh petugas berwenang berdasarkan diskresi Kepala Kantor Imigrasi).
Prosedur Aplikasi:

Prosedur percepatan paspor dilakukan secara khusus di kantor dan memerlukan perhatian segera. Ikuti langkah-langkah berikut dengan cermat:

  1. Datang Langsung ke Kantor: Kunjungi Kantor Imigrasi Kota Tangerang pada pagi hari (disarankan **sebelum jam 10.00 WIB**) tanpa perlu melalui pendaftaran antrean online M-Paspor. Layanan ini bersifat walk-in dan prioritas.
  2. Sampaikan Urgensi: Jelaskan kebutuhan mendesak Anda kepada petugas di loket informasi atau front office. Sediakan semua bukti pendukung urgensi dengan jelas dan lengkap. Petugas akan melakukan penilaian awal kelayakan percepatan.
  3. Verifikasi Dokumen dan Urgensi: Petugas akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan dokumen pendukung urgensi Anda secara cermat dan cepat. Kelayakan permohonan percepatan akan ditentukan di sini berdasarkan bukti yang ada dan kebijakan yang berlaku.
  4. Proses Langsung: Jika disetujui, Anda akan langsung menjalani proses wawancara, pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari), dan pembayaran biaya paspor normal ditambah biaya layanan percepatan (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP). Seluruh proses ini akan diusahakan selesai dalam satu hari.
  5. Pengambilan Paspor: Paspor akan diterbitkan pada hari yang sama (jika proses selesai di pagi/siang hari) atau paling lambat keesokan harinya, tergantung pada jam penyelesaian seluruh proses dan persetujuan Kepala Kantor. Notifikasi akan diberikan kepada Anda saat paspor siap diambil.

Perkiraan Waktu Penyelesaian: Paspor dapat selesai dalam **1 hari kerja** (jika proses dimulai pagi hari dan semua persyaratan serta kondisi darurat memenuhi kriteria dan disetujui) atau maksimal 2 hari kerja. Harap dicatat bahwa biaya layanan percepatan berbeda dari biaya paspor biasa dan merupakan PNBP tambahan yang masuk ke kas negara.

1.4. Paspor Anak (di bawah 17 tahun) dan Perpanjangan

Prosedur pembuatan paspor untuk anak di bawah 17 tahun memiliki beberapa ketentuan khusus karena anak dianggap belum cakap hukum untuk mengurus dokumen secara mandiri. Oleh karena itu, keterlibatan orang tua atau wali sangat penting. Perpanjangan paspor anak juga mengikuti prosedur yang serupa.

Persyaratan Dokumen Paspor Anak (Asli dan Fotokopi A4 Tidak Dipotong):
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik kedua orang tua yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru yang mencantumkan nama anak dan kedua orang tua.
  • Akta Kelahiran anak atau surat baptis anak.
  • Buku Nikah/Akta Nikah orang tua yang sah.
  • Paspor lama anak (jika penggantian atau perpanjangan).
  • Surat Pernyataan Persetujuan dari kedua orang tua untuk pembuatan/perpanjangan paspor anak, ditandatangani di atas meterai (jika salah satu orang tua tidak dapat hadir atau jika salah satu orang tua berhalangan).
  • Jika orang tua tunggal (karena perceraian atau meninggal): Akta Cerai/Akta Kematian orang tua yang telah disahkan.
  • Surat penetapan pengadilan (jika ada wali/pengampu yang ditunjuk secara hukum).
  • Bagi anak yang diasuh oleh pihak ketiga, diperlukan Surat Pengasuhan dari Dinas Sosial setempat.
Prosedur Aplikasi Paspor Anak:

Prosedur umumnya sama dengan paspor dewasa melalui M-Paspor, namun anak dan kedua orang tua (atau salah satu dengan surat persetujuan/wali yang sah) harus hadir di Kantor Imigrasi pada saat wawancara dan pengambilan biometrik.

  1. Pendaftaran via Aplikasi M-Paspor (dilakukan atas nama orang tua/penjamin).
  2. Pembayaran biaya paspor.
  3. Kunjungan ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal, **anak dan kedua orang tua wajib hadir** (kecuali ada surat persetujuan atau wali yang sah).
  4. Verifikasi dokumen, wawancara anak dan orang tua, serta pengambilan biometrik (foto dan sidik jari anak).
  5. Pengambilan paspor setelah proses 3-4 hari kerja.

Paspor anak memiliki masa berlaku 5 tahun. Jika anak belum berusia 17 tahun saat pengajuan, paspornya akan berlaku hingga ia mencapai usia 17 tahun. Setelah itu, paspor harus diganti kembali untuk masa berlaku 10 tahun.

1.5. Perubahan Data Paspor (Nama, Alamat, Pekerjaan, Status)

Jika ada perubahan data pribadi setelah paspor diterbitkan (misalnya perubahan nama karena pernikahan, perubahan alamat domisili, atau perubahan status pekerjaan yang ingin dicantumkan), Anda dapat mengajukan permohonan perubahan data pada paspor Anda. Perubahan ini akan dilakukan melalui penerbitan paspor baru dengan data yang sudah diperbarui, bukan dengan penempelan stiker.

Persyaratan Dokumen:
  • Paspor lama asli yang akan diubah datanya.
  • KTP Elektronik terbaru yang sudah mencerminkan perubahan data.
  • Kartu Keluarga terbaru yang sudah mencerminkan perubahan data.
  • Dokumen pendukung perubahan data yang sah (misalnya: Akta Nikah untuk perubahan nama setelah menikah, Akta Ganti Nama dari Catatan Sipil, Surat Keterangan Domisili jika alamat ingin diubah namun KTP belum diupdate, atau surat keterangan kerja/SK PNS/BUMN untuk perubahan data pekerjaan).
  • Dokumen lain yang mendukung perubahan data, jika diminta oleh petugas.
Prosedur:

Prosedur umumnya sama dengan permohonan penggantian paspor melalui M-Paspor, dengan membawa semua dokumen asli dan fotokopi yang relevan. Petugas akan memverifikasi perubahan data dan menerbitkan paspor baru dengan data yang telah diperbarui.

Penting: Beberapa negara tujuan mungkin memiliki ketentuan ketat terkait perbedaan data pada paspor dengan dokumen lain seperti tiket atau visa yang pernah diterbitkan. Selalu pastikan data di paspor Anda konsisten dengan data di dokumen perjalanan lainnya dan segera lakukan perubahan jika ada ketidaksesuaian untuk menghindari masalah saat bepergian.

1.6. Pencabutan Paspor (Jika Diperlukan)

Pencabutan paspor dapat dilakukan oleh Imigrasi jika pemegang paspor melakukan pelanggaran berat atau berdasarkan permintaan instansi berwenang. Ini merupakan tindakan administratif.

Penyebab Pencabutan Paspor:
  • Pemegang paspor diduga terlibat tindak pidana serius.
  • Pemegang paspor telah dinyatakan hilang kewarganegaraannya.
  • Paspor diperoleh dengan cara tidak sah/dokumen palsu.
  • Berdasarkan permintaan instansi terkait (misalnya Kepolisian, Kejaksaan, KPK).

Proses pencabutan dilakukan oleh Imigrasi berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan pejabat berwenang.

2. Pelayanan Visa dan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA)

Kantor Imigrasi Kota Tangerang juga memproses berbagai jenis visa dan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berencana masuk dan tinggal di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Kota Tangerang yang merupakan salah satu destinasi utama WNA di Banten. Tujuan layanan ini adalah untuk memfasilitasi WNA sesuai dengan regulasi keimigrasian Indonesia dan mengawasi keberadaan mereka demi menjaga ketertiban, keamanan nasional, serta kepentingan masyarakat lokal dan stabilitas daerah. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan efisien bagi WNA dan penjamin mereka.

2.1. Visa Kunjungan (B-211A)

Visa ini diberikan kepada WNA yang berniat memasuki wilayah Indonesia untuk tujuan tidak bekerja, melainkan untuk kunjungan singkat dengan berbagai maksud. Visa ini paling umum digunakan untuk wisata, kunjungan keluarga/sosial, atau kegiatan bisnis non-pekerjaan.

Tujuan Penggunaan Umum:
  • Wisata dan liburan di seluruh wilayah Indonesia.
  • Kunjungan keluarga atau teman.
  • Kegiatan bisnis tanpa maksud bekerja (misalnya rapat, negosiasi, pembelian barang, penandatanganan kontrak, survei pasar, mengikuti pameran dagang, pertemuan investor).
  • Transit sebelum melanjutkan perjalanan ke negara lain.
  • Partisipasi dalam seminar, konferensi, pelatihan singkat, atau kursus non-gelar.
  • Misi kemanusiaan atau kegiatan sosial non-profit.
  • Meliput berita sebagai jurnalis (dengan izin khusus dari instansi terkait).
  • Mengikuti kegiatan olahraga atau seni budaya.
  • Tugas pemerintahan yang tidak bersifat permanen.
  • Magang jangka pendek yang tidak menghasilkan pendapatan.
Persyaratan Umum (Diajukan oleh WNA atau penjamin di Indonesia):

Persyaratan dapat bervariasi tergantung negara asal WNA dan tujuan kunjungan. Umumnya meliputi:

  • Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 6 bulan (untuk visa 60 hari) atau 12 bulan (untuk visa multi-entry).
  • Tiket pulang atau tiket terusan ke negara lain (bukti bahwa WNA tidak akan tinggal melebihi izin yang diberikan).
  • Bukti finansial yang cukup untuk menopang hidup selama di Indonesia (misalnya rekening koran 3 bulan terakhir dengan saldo minimal tertentu, biasanya ekuivalen US$1.500 atau lebih).
  • Surat undangan/sponsor dari individu atau perusahaan di Indonesia (jika ada, menjelaskan tujuan kunjungan secara detail, durasi, dan alamat tinggal sementara).
  • Foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih, ukuran 4x6 cm.
  • Dokumen pendukung lain sesuai tujuan kunjungan (misalnya, surat keterangan dari perusahaan, undangan seminar, bukti reservasi akomodasi, jadwal perjalanan).
  • Asuransi perjalanan yang mencakup biaya medis dan evakuasi (sangat disarankan, terutama di era pandemi atau untuk perjalanan panjang).

Lama Tinggal: Umumnya diberikan untuk **60 hari**, dan dapat diperpanjang di Kantor Imigrasi Kota Tangerang sebanyak 2 kali (masing-masing 30 hari), sehingga total dapat tinggal hingga 180 hari (sekitar 6 bulan). Proses perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku visa habis.

2.2. Visa Tinggal Terbatas (VITAS)

VITAS adalah visa yang diberikan kepada WNA untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas dengan tujuan spesifik yang telah ditentukan. VITAS ini berfungsi sebagai izin masuk awal. Setelah tiba di Indonesia dengan VITAS, WNA harus segera mengajukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi terdekat dari tempat tinggalnya (dalam waktu 7 hari kerja setelah cap masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi).

Jenis-jenis VITAS Utama:
  • VITAS Kerja: Diberikan kepada WNA yang akan bekerja di Indonesia. Memerlukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
  • VITAS Investasi: Untuk WNA yang akan berinvestasi di Indonesia. Membutuhkan dokumen perizinan usaha dan bukti investasi yang relevan, seperti akta pendirian perusahaan atau surat rekomendasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  • VITAS Pendidikan/Pelajar: Untuk WNA yang akan menempuh pendidikan formal di institusi yang diakui di Indonesia (sekolah, universitas, pesantren). Memerlukan surat penerimaan dari institusi pendidikan dan surat rekomendasi dari kementerian terkait (Kemendikbud/Kemenag).
  • VITAS Penyatuan Keluarga: Untuk WNA yang menikah dengan WNI atau WNA pemegang ITAS/ITAP, atau untuk anak WNA yang mengikuti orang tuanya. Memerlukan akta pernikahan/kelahiran dan dokumen hubungan keluarga lainnya yang sah.
  • VITAS Rohaniawan: Untuk kegiatan keagamaan non-komersial, seperti misi keagamaan atau dakwah. Memerlukan surat rekomendasi dari kementerian agama dan organisasi keagamaan terkait.
  • VITAS Pensiunan: Untuk WNA yang telah berusia lanjut dan ingin tinggal di Indonesia sebagai pensiunan, tanpa maksud untuk bekerja. Memerlukan bukti dana pensiun yang cukup dan asuransi kesehatan.
  • VITAS Riset/Penelitian: Untuk WNA yang akan melakukan penelitian ilmiah di Indonesia, memerlukan rekomendasi dari kementerian riset dan teknologi terkait.
  • VITAS Repatriasi: Untuk WNA yang ingin kembali ke Indonesia setelah sebelumnya pernah menjadi WNI (termasuk anak-anak dari WNI yang pernah menjadi WNA).
Persyaratan Umum (Tambahan sesuai tujuan, diajukan oleh penjamin di Indonesia):

Permohonan VITAS umumnya diajukan oleh penjamin WNA di Indonesia kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui sistem online. Persyaratan dapat meliputi:

  • Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 18 bulan (untuk VITAS 1 tahun) atau 30 bulan (untuk VITAS 2 tahun) terhitung sejak tanggal masuk.
  • Surat persetujuan dari Direktur Jenderal Imigrasi (TELEX VISA) yang telah diterbitkan (ini adalah izin prinsip dari Imigrasi pusat yang akan dikirimkan ke Perwakilan RI di luar negeri tempat WNA akan mengambil visa).
  • Surat sponsor/penjamin dari individu atau perusahaan/institusi di Indonesia yang bertanggung jawab atas keberadaan WNA.
  • Bukti finansial penjamin atau pribadi yang cukup untuk menopang WNA selama di Indonesia.
  • Dokumen lain yang spesifik sesuai jenis VITAS (contoh: RPTKA untuk VITAS kerja, akta nikah untuk penyatuan keluarga, surat penerimaan sekolah untuk pelajar, surat rekomendasi kementerian terkait, dll.).
  • Foto berwarna terbaru.
  • Surat keterangan tidak ada catatan kriminal (SKCK) dari negara asal (jika diminta).

Lama Tinggal: VITAS diberikan untuk masa berlaku bervariasi, umumnya 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun, tergantung tujuan dan persetujuan. Setelah masuk Indonesia, WNA harus segera alih status ke ITAS di Kantor Imigrasi terdekat dalam 7 hari setelah cap masuk di TPI (jika ada TPI).

2.3. Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

ITAS adalah izin tinggal yang diberikan kepada WNA setelah mereka masuk Indonesia dengan VITAS, atau yang mengajukan alih status izin tinggal di dalam negeri (misalnya dari visa kunjungan ke ITAS, jika memenuhi syarat tertentu). ITAS merupakan legalitas penting bagi WNA untuk tinggal di Indonesia sesuai dengan tujuan yang telah disetujui, dan harus diperpanjang jika masa tinggal melebihi batas waktu yang diberikan. ITAS adalah dasar hukum bagi WNA untuk berada di Indonesia dalam jangka panjang dan melakukan aktivitas sesuai izinnya.

Jenis-jenis ITAS:
  • ITAS Pekerja: Untuk WNA yang bekerja di Indonesia, terkait dengan izin kerja yang berlaku.
  • ITAS Investor: Untuk WNA yang menanamkan modal di Indonesia.
  • ITAS Pelajar/Mahasiswa: Untuk WNA yang belajar di institusi pendidikan.
  • ITAS Penyatuan Keluarga: Untuk WNA yang mengikuti keluarga (suami/istri/anak WNI atau pemegang ITAS/ITAP).
  • ITAS Lansia/Pensiunan: Untuk WNA yang telah berusia lanjut dan ingin tinggal di Indonesia sebagai pensiunan.
  • ITAS Rohaniawan: Untuk kegiatan keagamaan.
  • ITAS Bekas WNI: Bagi WNA yang pernah menjadi WNI.
  • ITAS Anak Lahir di Indonesia: Bagi anak WNA yang lahir di Indonesia dan ingin mempertahankan kewarganegaraan asingnya.
  • ITAS Riset/Penelitian: Untuk WNA yang melakukan penelitian di Indonesia.
Prosedur Aplikasi (Diajukan oleh Penjamin di Kantor Imigrasi Kota Tangerang):
  1. Pengajuan ITAS (Penerbitan atau Perpanjangan): Bagi pemegang VITAS, pengajuan ITAS (alih status dari VITAS) dilakukan segera setelah tiba di Indonesia (dalam 7 hari kerja sejak tanggal cap masuk). Untuk perpanjangan, permohonan ITAS harus diajukan sebelum masa berlaku ITAS berakhir (disarankan 30 hari sebelum kadaluarsa) di Kantor Imigrasi Kota Tangerang.
  2. Verifikasi Dokumen: Penjamin atau WNA datang ke Kantor Imigrasi Kota Tangerang dengan membawa dokumen persyaratan lengkap (asli dan fotokopi). Dokumen meliputi paspor, VITAS/ITAS lama, surat sponsor, dan dokumen pendukung sesuai jenis ITAS (misalnya IMTA untuk pekerja, akta nikah untuk penyatuan keluarga, surat rekomendasi pendidikan untuk pelajar).
  3. Pengambilan Data Biometrik: Pengambilan foto dan perekaman sidik jari jika diperlukan (misalnya ITAS pertama kali atau jika ada perubahan data biometrik WNA).
  4. Wawancara: Konfirmasi data dan tujuan tinggal WNA di Indonesia. Petugas akan memastikan semua informasi sesuai dengan permohonan dan peraturan.
  5. Penerbitan/Perpanjangan: ITAS akan diterbitkan atau diperpanjang setelah seluruh proses verifikasi selesai dan pembayaran biaya dilakukan sesuai tarif resmi.

Lama Tinggal: Sesuai dengan masa berlaku VITAS atau persetujuan perpanjangan (mulai dari 6 bulan hingga 2 tahun, dapat diperpanjang berulang kali sesuai ketentuan dan tujuan). ITAS yang telah dimiliki selama beberapa tahun (biasanya minimal 3 tahun berturut-turut) dapat menjadi dasar pengajuan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

2.4. Izin Tinggal Tetap (ITAP)

ITAP adalah izin tinggal yang paling permanen bagi WNA di Indonesia. Ini merupakan status hukum yang lebih stabil dibandingkan ITAS dan memberikan hak serta kewajiban yang lebih luas. ITAP diberikan kepada WNA tertentu yang memenuhi syarat ketat, menunjukkan komitmen jangka panjang terhadap Indonesia, dan telah tinggal di Indonesia dalam waktu yang cukup lama dengan ITAS. Pengajuan ITAP umumnya melalui proses alih status dari ITAS yang telah dimiliki.

Pihak yang dapat mengajukan ITAP:
  • WNA bekas Warga Negara Indonesia.
  • WNA yang menikah secara sah dengan WNI (setelah minimal 2 tahun pernikahan dan memiliki ITAS yang sah).
  • Anak dari WNA pemegang ITAP yang lahir di Indonesia dan tidak memilih kewarganegaraan Indonesia.
  • WNA investor atau pekerja profesional yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan oleh negara (setelah tinggal dengan ITAS selama minimal 3 tahun berturut-turut).
  • WNA lanjut usia (lansia) yang ingin tinggal di Indonesia tanpa tujuan bekerja.
  • WNA yang mendapatkan status ITAP melalui jalur khusus (misalnya pemberian status kehormatan oleh pemerintah).
Prosedur Aplikasi (Sangat Kompleks, Melalui Penjamin):

Prosedur pengajuan ITAP sangat kompleks, melibatkan verifikasi mendalam oleh petugas dan persetujuan dari Direktur Jenderal Imigrasi. Biasanya melalui proses alih status dari ITAS yang sudah dimiliki dan memenuhi syarat minimum lama tinggal serta persyaratan lainnya. Dokumen yang diperlukan sangat bervariasi tergantung kategori pemohon dan akan diverifikasi dengan ketat.

  1. Pengajuan: Permohonan diajukan oleh penjamin ke Kantor Imigrasi Kota Tangerang atau langsung ke Ditjen Imigrasi melalui sistem online.
  2. Verifikasi Mendalam: Petugas akan melakukan verifikasi dokumen, wawancara, dan survei lapangan jika diperlukan untuk memastikan kebenaran data, tujuan, dan kondisi yang mendasari permohonan.
  3. Rekomendasi: Kantor Imigrasi akan memberikan rekomendasi ke Ditjen Imigrasi setelah semua verifikasi selesai.
  4. Persetujuan: ITAP diterbitkan setelah persetujuan dari Dirjen Imigrasi.
  5. Pembayaran: Pembayaran biaya ITAP sesuai tarif resmi.

Lama Tinggal: ITAP diberikan untuk jangka waktu **5 tahun** dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama, selama kondisi yang mendasari pemberian ITAP masih terpenuhi dan tidak ada pelanggaran hukum atau keimigrasian. ITAP memberikan hak dan kewajiban yang lebih luas bagi WNA di Indonesia, termasuk dalam beberapa kasus, hak untuk memiliki properti (dengan batasan tertentu) dan kemudahan dalam urusan administrasi lainnya.

2.5. Alih Status Izin Tinggal (Dari Visa Kunjungan ke ITAS)

Beberapa WNA yang masuk dengan Visa Kunjungan (B-211A) dapat mengajukan alih status menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) jika mereka memenuhi persyaratan dan tujuannya berubah menjadi tujuan yang memerlukan ITAS (misalnya menikah dengan WNI, investasi, atau pendidikan). Proses ini memerlukan persetujuan dari Ditjen Imigrasi dan tidak semua jenis visa kunjungan dapat dialihstatuskan.

Persyaratan Umum:
  • Paspor yang masih berlaku.
  • Visa Kunjungan B-211A yang masih berlaku.
  • Surat permohonan alih status dari penjamin.
  • Dokumen pendukung tujuan ITAS (misalnya akta nikah, surat penerimaan sekolah, rekomendasi RPTKA/IMTA yang sudah disetujui).
  • Surat pernyataan tidak memiliki catatan kriminal dari negara asal (jika diminta).
Prosedur:
  1. Pengajuan permohonan alih status online atau di Kantor Imigrasi.
  2. Verifikasi dokumen dan wawancara oleh petugas Imigrasi.
  3. Persetujuan dari Ditjen Imigrasi.
  4. Penerbitan ITAS baru.

Penting: Wajib mengajukan permohonan sebelum masa berlaku visa kunjungan habis. Jika visa sudah habis, WNA akan dikenakan denda overstay dan tidak dapat melakukan alih status.

2.6. Perizinan Kembali Masuk (Re-entry Permit)

Re-entry Permit adalah dokumen yang diberikan kepada pemegang ITAS atau ITAP yang ingin meninggalkan wilayah Indonesia untuk sementara waktu dan berencana untuk kembali masuk tanpa harus mengajukan visa baru. Dokumen ini penting agar ITAS/ITAP mereka tidak otomatis batal saat meninggalkan Indonesia.

Jenis Re-entry Permit:
  • **Re-entry Permit Sekali Perjalanan (Single Re-entry Permit):** Untuk satu kali keluar masuk wilayah Indonesia.
  • **Re-entry Permit Berlaku Ganda (Multiple Re-entry Permit):** Untuk beberapa kali keluar masuk dalam jangka waktu tertentu (misalnya 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun), sesuai masa berlaku ITAS/ITAP dan kebutuhan.
Persyaratan:
  • Paspor yang masih berlaku.
  • ITAS/ITAP yang masih berlaku (pastikan tidak akan kedaluwarsa saat kembali).
  • Surat permohonan dari penjamin.
  • Foto berwarna terbaru.

Penting: Re-entry Permit harus diajukan sebelum pemegang ITAS/ITAP meninggalkan Indonesia. Jika tidak memiliki Re-entry Permit dan meninggalkan Indonesia, ITAS/ITAP akan otomatis batal saat keluar dari Indonesia.

2.7. Pelaporan Keberadaan dan Perubahan Data WNA

Setiap WNA yang memegang izin tinggal di Indonesia wajib melaporkan keberadaannya dan setiap perubahan data penting kepada Kantor Imigrasi terdekat. Pelaporan ini penting untuk pengawasan, administrasi keimigrasian, dan memastikan WNA mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga ketertiban umum.

  • **Pelaporan Keberadaan (Awal Masuk):** WNA yang baru masuk dengan VITAS wajib melaporkan keberadaannya ke Kantor Imigrasi di wilayah tempat tinggal mereka dalam 7 hari kerja sejak tanggal cap masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
  • **Perubahan Alamat:** Jika WNA pindah alamat tempat tinggal (baik di dalam wilayah kerja yang sama maupun ke wilayah kerja Imigrasi lain), wajib melaporkan perubahan tersebut ke Kantor Imigrasi di wilayah baru dalam 30 hari sejak tanggal pindah.
  • **Perubahan Data Pribadi:** Setiap perubahan nama, status perkawinan (menikah/cerai), pekerjaan, atau informasi penting lainnya yang tercantum dalam dokumen keimigrasian harus segera dilaporkan kepada Kantor Imigrasi.
  • **Pelaporan Meninggal Dunia/Melarikan Diri:** Penjamin wajib melaporkan jika WNA yang dijamin meninggal dunia atau melarikan diri dari alamat penjamin.
  • **Kewajiban Lapor Online:** Beberapa jenis pelaporan kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau portal resmi Ditjen Imigrasi untuk mempermudah WNA dan penjamin.

Keterlambatan atau kegagalan dalam pelaporan dapat berakibat pada sanksi administratif (misalnya denda) dan/atau pembatalan izin tinggal WNA.

2.8. Kewajiban Penjamin bagi WNA

Setiap WNA yang datang ke Indonesia dengan visa atau izin tinggal, kecuali yang berasal dari negara bebas visa atau bebas visa kunjungan (sesuai ketentuan), wajib memiliki penjamin. Penjamin adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum di Indonesia yang bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan aktivitas WNA selama berada di Indonesia. Peran penjamin sangat krusial dan memiliki tanggung jawab hukum yang serius dalam sistem keimigrasian Indonesia.

Tanggung Jawab Utama Penjamin:
  • Memastikan WNA yang dijamin mematuhi peraturan perundang-undangan Imigrasi dan hukum Indonesia lainnya selama masa tinggalnya.
  • Melaporkan keberadaan WNA dan setiap perubahan data penting (alamat, pekerjaan, status) kepada Kantor Imigrasi.
  • Menanggung biaya hidup WNA jika WNA tidak mampu menopang diri sendiri selama di Indonesia.
  • Menanggung biaya deportasi WNA jika terjadi pelanggaran keimigrasian dan deportasi diperlukan.
  • Memfasilitasi kepulangan WNA setelah masa izin tinggal berakhir atau jika ada perintah deportasi.
  • Melaporkan jika WNA meninggal dunia, melarikan diri, atau pindah dari alamat penjamin tanpa pemberitahuan.
  • Melengkapi dan menyampaikan dokumen yang diperlukan kepada Imigrasi terkait WNA yang dijamin.
  • Bertanggung jawab secara hukum atas pelanggaran yang dilakukan WNA yang dijamin jika terbukti ada kelalaian atau keterlibatan penjamin dalam pelanggaran tersebut.

Penjamin yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif (misalnya pencabutan hak sebagai penjamin untuk WNA lain di masa depan) dan/atau pidana sesuai undang-undang keimigrasian. Oleh karena itu, menjadi penjamin adalah tanggung jawab serius yang harus dipahami sepenuhnya dan dilaksanakan dengan penuh komitmen.

3. Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian

Selain fungsi pelayanan, Kantor Imigrasi Kota Tangerang juga memiliki peran krusial dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian di wilayah hukumnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan negara, ketertiban umum, serta memastikan setiap WNI dan WNA mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Pengawasan ini sangat penting mengingat Kota Tangerang adalah pusat mobilitas dan aktivitas ekonomi, sehingga potensi pelanggaran juga tinggi.

3.1. Bentuk Pengawasan Imigrasi

Pengawasan dilakukan secara proaktif (rutin) maupun reaktif (berdasarkan laporan/informasi), melibatkan berbagai metode untuk memastikan kepatuhan hukum keimigrasian dan menjaga keamanan wilayah. Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dengan dukungan penuh dari seluruh unit.

  • Pengawasan Rutin dan Patroli: Melakukan patroli dan inspeksi di lokasi-lokasi strategis yang sering dikunjungi atau menjadi tempat tinggal/bekerja WNA (contoh: kawasan industri, pusat bisnis, fasilitas publik, tempat hiburan, tempat ibadah, perumahan, apartemen, pusat perbelanjaan, kampus, hotel).
  • Pengawasan Insidentil: Dilakukan berdasarkan informasi, laporan masyarakat, atau hasil intelijen tentang dugaan pelanggaran keimigrasian yang spesifik, seperti adanya WNA yang overstay atau bekerja secara ilegal.
  • Operasi Gabungan (TIM PORA): Berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) seperti Kepolisian (Polda Banten, Polres), TNI (Kodam, Korem, Kodim), Pemerintah Daerah (Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata, Satpol PP), Bea Cukai, Karantina, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan pengawasan terpadu dan menyeluruh.
  • Pemeriksaan Dokumen: Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen perjalanan (paspor) serta dokumen keimigrasian (visa, izin tinggal) WNA dan WNI yang dicurigai. Pemeriksaan ini bisa dilakukan di tempat umum, di tempat tinggal, atau di tempat bekerja WNA.
  • Deteksi Dini dan Analisis Risiko: Mengembangkan sistem deteksi dini dan analisis risiko untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran atau ancaman keimigrasian berdasarkan data, informasi, dan tren yang terkumpul (misalnya analisis data perlintasan, data visa, data laporan keberadaan, informasi intelijen).
  • Monitoring Media Sosial dan Internet: Melakukan pemantauan aktivitas WNA di media sosial atau internet yang berpotensi melanggar ketentuan izin tinggal atau melakukan kegiatan ilegal.
  • **Wawancara dan Pendataan: ** Melakukan wawancara dengan WNA dan penjamin serta mendata keberadaan dan aktivitas mereka.

3.2. Jenis Pelanggaran Keimigrasian

Beberapa jenis pelanggaran yang sering terdeteksi dan menjadi fokus pengawasan kami, yang dapat berakibat pada sanksi administratif atau pidana:

  • Overstay: Tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan tanpa melakukan perpanjangan yang sah. Ini adalah salah satu pelanggaran paling umum dan dapat dikenakan denda atau deportasi.
  • Penyalahgunaan Izin Tinggal: Menggunakan visa atau izin tinggal untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya (contoh: menggunakan visa kunjungan untuk bekerja, atau izin tinggal pelajar untuk melakukan kegiatan bisnis ilegal, atau ITAS investor untuk bekerja sebagai manajer).
  • Tidak Melapor Keberadaan/Perubahan Alamat: WNA yang tidak melaporkan keberadaan atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat sesuai ketentuan dalam waktu yang ditetapkan.
  • Dokumen Palsu: Penggunaan atau kepemilikan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang palsu atau tidak sah. Ini termasuk pemalsuan paspor, visa, atau stempel masuk/keluar.
  • Melakukan Tindak Pidana: Orang asing yang terlibat dalam tindak pidana atau kegiatan yang dapat membahayakan keamanan nasional dan ketertiban umum di wilayah Indonesia (misalnya narkoba, terorisme, pencucian uang, penipuan online, kejahatan siber, kejahatan transnasional lainnya).
  • Bekerja Tanpa Izin: WNA yang melakukan aktivitas kerja tanpa memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan/atau ITAS kerja yang sah dari instansi berwenang.
  • Menjadi Penjamin Fiktif: WNI atau badan hukum yang menjadi penjamin namun tidak memenuhi kewajiban penjaminannya atau menjadi penjamin fiktif untuk memfasilitasi masuknya WNA ilegal.
  • Perlintasan Ilegal: Masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi atau tanpa dokumen yang sah.
  • Tidak Memiliki Dokumen Perjalanan Sah: WNA yang tidak memiliki paspor atau dokumen perjalanan yang sah saat berada di Indonesia.
  • Pelanggaran Kejahatan Lintas Batas: Terlibat dalam penyelundupan manusia, perdagangan orang, atau kejahatan lainnya yang melintasi batas negara.

3.3. Sanksi dan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)

Jika ditemukan pelanggaran, Imigrasi berwenang untuk memberikan sanksi atau Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan Undang-Undang Keimigrasian. Tindakan ini bertujuan untuk menjaga disiplin, ketertiban hukum, dan kedaulatan negara. Setiap TAK dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, menjunjung tinggi asas keadilan.

  • Denda Administratif: Dikenakan bagi pelanggaran minor atau overstay dalam batas waktu tertentu (misalnya, denda per hari untuk overstay yang tidak terlalu lama, sesuai tarif yang berlaku dan diatur dalam peraturan pemerintah).
  • Deportasi: Pengeluaran paksa WNA dari wilayah Indonesia karena pelanggaran serius (misalnya overstay berat, penyalahgunaan izin tinggal, terlibat tindak pidana) atau jika keberadaannya dianggap mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara. Deportasi bisa diikuti dengan pencekalan (larangan masuk kembali).
  • Pencekalan: Larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu (misalnya 6 bulan, 1 tahun, 5 tahun) atau seumur hidup, tergantung tingkat dan jenis pelanggaran yang dilakukan. Daftar cekal akan masuk dalam sistem keimigrasian nasional dan berlaku di seluruh TPI Indonesia.
  • Pembatalan Izin Tinggal: Pencabutan visa atau izin tinggal yang telah diberikan jika WNA terbukti melanggar ketentuan atau terlibat dalam kegiatan terlarang, bahkan jika masa berlaku izin masih ada.
  • Pro Justitia: Pelimpahan kasus ke proses hukum pidana jika pelanggaran tergolong tindak pidana keimigrasian (misalnya, penyelundupan manusia, pemalsuan dokumen, atau kejahatan lain yang diatur dalam undang-undang pidana Indonesia). Proses ini akan dilanjutkan oleh Kejaksaan dan Pengadilan.
  • Penangkalan: Penolakan masuk bagi WNA yang terindikasi memiliki masalah hukum atau keimigrasian di negara asal atau negara lain, atau dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum di Indonesia, berdasarkan daftar cekal atau informasi intelijen.
  • **Sanksi Terhadap Penjamin:** Penjamin yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan denda, pencabutan hak sebagai penjamin untuk WNA lain di masa depan, hingga proses hukum jika terbukti ada keterlibatan dalam pelanggaran.
  • **Pendekatan Restoratif Justice:** Dalam beberapa kasus pelanggaran minor, dimungkinkan pendekatan restoratif justice melalui pembinaan atau mediasi, sebelum tindakan sanksi yang lebih berat diambil.

3.4. Peran Masyarakat dalam Pengawasan (TIM PORA)

Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam membantu Kantor Imigrasi melakukan pengawasan orang asing. Partisipasi aktif masyarakat melalui pelaporan dugaan pelanggaran dapat sangat membantu dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kita. Kami sangat menghargai setiap informasi yang diberikan dan menjamin kerahasiaan pelapor.

  • Apa itu TIM PORA? Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) adalah forum koordinasi antar instansi pemerintah (Imigrasi, TNI, Polri, Pemda, Kejaksaan, BIN, Kesbangpol, Disnakertrans, dll.) di tingkat daerah untuk melakukan pengawasan orang asing secara terpadu. Melalui TIM PORA, berbagai instansi dapat bersinergi dalam pertukaran informasi, pelaksanaan operasi gabungan, dan penanganan kasus. Masyarakat dapat menjadi bagian dari TIM PORA informal dengan memberikan informasi.
  • Bagaimana Melaporkan? Anda dapat melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kota Tangerang (Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian/Inteldakim), atau melalui saluran telepon/email resmi kami. Saat melapor, sebutkan identitas pelapor (akan dirahasiakan sepenuhnya) dan detail dugaan pelanggaran (kronologi kejadian, lokasi spesifik, ciri-ciri WNA jika diketahui, jenis pelanggaran yang dicurigai) untuk mempermudah tindak lanjut. Anda juga bisa menggunakan platform SP4N Lapor! yang disediakan pemerintah.
  • Kerahasiaan Terjamin: Kami menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor yang memberikan informasi. Nama dan data pribadi pelapor tidak akan diungkapkan kepada pihak lain.

Partisipasi Anda adalah wujud kepedulian terhadap kedaulatan negara dan keamanan lingkungan kita. Mari bersama-sama menjaga Kota Tangerang dari aktivitas ilegal dan ancaman keimigrasian. Pengawasan adalah tanggung jawab kita bersama.

4. Layanan Kewarganegaraan

Layanan ini terkait dengan status hukum seseorang sebagai Warga Negara Indonesia, khususnya bagi mereka yang memiliki riwayat kewarganegaraan ganda terbatas atau yang ingin memperoleh status WNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kami memfasilitasi proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memastikan hak-hak warga negara terpenuhi dan kedaulatan status kewarganegaraan terjaga.

4.1. Pernyataan Memilih Kewarganegaraan

Ini berlaku bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran (ayah WNI dan ibu WNA, atau sebaliknya) yang diakui memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun. Anak tersebut wajib memilih salah satu kewarganegaraan (Indonesia atau asing) pada usia antara 18 hingga 21 tahun. Jika tidak memilih dalam rentang usia tersebut, anak dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesianya secara otomatis berdasarkan undang-undang.

Persyaratan Umum:
  • Pernyataan harus dibuat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau telah menikah, mana yang lebih dulu.
  • Melampirkan dokumen identitas (KTP/Kartu Pelajar), akta kelahiran anak, akta pernikahan orang tua, dan surat pernyataan memilih kewarganegaraan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.
  • Bukti pengakuan kewarganegaraan ganda terbatas dari instansi terkait.
  • Dokumen perjalanan (paspor) yang dimiliki anak (paspor Indonesia dan/atau paspor asing).
  • Foto berwarna terbaru.
Prosedur:

Proses ini diajukan ke Kantor Imigrasi sesuai domisili anak atau Perwakilan RI di luar negeri (KBRI/KJRI) jika anak berdomisili di luar negeri. Petugas Imigrasi akan memverifikasi dokumen dan memproses pernyataan pilihan kewarganegaraan, kemudian meneruskan berkas ke pusat untuk penetapan.

4.2. Pewarganegaraan (Naturalisasi)

Proses bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk memperoleh status Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Proses ini cukup panjang, melibatkan berbagai instansi (Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan, Kepolisian, Badan Intelijen Negara), dan memerlukan pemenuhan persyaratan yang ketat untuk memastikan individu yang diwarganegaraan adalah aset bagi bangsa dan negara, serta memiliki komitmen terhadap NKRI.

Persyaratan Umum:
  • Telah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  • Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk).
  • Dapat berbahasa Indonesia dengan baik serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (melalui tes kemampuan berbahasa dan wawancara mengenai wawasan kebangsaan).
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih (dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian dan surat keterangan dari Kejaksaan).
  • Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap yang layak untuk menunjang kehidupan dan berkontribusi pada ekonomi negara.
  • Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara sesuai tarif yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah.
  • Tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah menjadi WNI (kecuali yang diizinkan oleh undang-undang, seperti anak yang masih di bawah umur).
  • Bersedia melepaskan kewarganegaraan asingnya setelah disetujui menjadi WNI.
Prosedur:

Permohonan diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM. Kantor Imigrasi berperan dalam verifikasi data, wawancara awal, dan pengumpulan berkas di tingkat daerah sebelum diteruskan ke tingkat pusat untuk diproses lebih lanjut dan diputuskan oleh Presiden.

4.3. Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Warga Negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya karena beberapa sebab yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pemahaman akan sebab-sebab ini penting untuk menghindari kehilangan status WNI secara tidak sengaja.

Penyebab Umum Kehilangan Kewarganegaraan:
  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
  • Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sementara ia memiliki kesempatan untuk itu.
  • Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri.
  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
  • Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.
  • Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
  • Memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing.
  • Bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI.

Proses kehilangan kewarganegaraan akan dicatat dalam administrasi kependudukan dan keimigrasian. WNI yang kehilangan kewarganegaraan dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kembali jika ingin menjadi WNI lagi, dengan prosedur dan syarat yang berlaku.

4.4. Dwi Kewarganegaraan Terbatas

Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia menganut prinsip dwi kewarganegaraan terbatas. Ini berarti seorang anak dapat memiliki dua kewarganegaraan hingga usia tertentu, yaitu 18 tahun atau telah menikah, mana yang lebih dulu. Prinsip ini melindungi anak-anak dari statelessness.

Ketentuan Dwi Kewarganegaraan Terbatas:
  • Anak yang lahir dari perkawinan sah ayah WNI dan ibu WNA, atau sebaliknya.
  • Anak yang lahir dari ayah WNI dan ibu WNI, tetapi lahir di negara yang menganut ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir).
  • Setelah mencapai usia 18 tahun atau menikah, anak wajib memilih salah satu kewarganegaraan dalam waktu 3 tahun.
  • Jika tidak memilih dalam batas waktu tersebut, status kewarganegaraan Indonesia dapat hilang secara otomatis.

Kewarganegaraan ganda terbatas ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari kehilangan kewarganegaraan sebelum mereka dewasa dan dapat membuat keputusan sendiri secara sadar.

5. Informasi Penting Lainnya dan Panduan Umum

Untuk memastikan proses pengajuan layanan keimigrasian Anda berjalan lancar, perhatikan informasi penting berikut yang akan membantu Anda mempersiapkan diri dan menghindari kendala. Informasi ini juga mencakup hak dan kewajiban Anda sebagai pemohon layanan, serta tips untuk pengalaman yang lebih baik dalam berurusan dengan Kantor Imigrasi Kota Tangerang.

5.1. Jam Pelayanan Kantor Imigrasi Kota Tangerang

Kami melayani masyarakat pada jam-jam berikut. Mohon perhatikan jam pelayanan loket untuk kedatangan langsung guna memastikan waktu kunjungan Anda efisien dan efektif. Penting untuk datang sesuai jam yang ditentukan untuk menghindari antrean panjang atau penolakan layanan, terutama untuk layanan yang bersifat walk-in (tanpa antrean online).

  • Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WIB
    (Pelayanan loket pendaftaran, wawancara, dan biometrik hingga 15.00 WIB)
  • Jumat: 08.00 - 16.30 WIB
    (Pelayanan loket pendaftaran, wawancara, dan biometrik hingga 11.30 WIB, dilanjutkan 13.00 - 15.00 WIB setelah shalat Jumat)
  • Istirahat: 12.00 - 13.00 WIB (Jumat: 11.30 - 13.00 WIB)
  • Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Tutup (Tidak ada layanan publik, kecuali ada pengumuman khusus untuk layanan darurat tertentu).

Disarankan untuk datang lebih awal dari jam pelayanan yang ditentukan, terutama jika Anda belum memiliki jadwal antrean online atau untuk layanan yang memerlukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), demi kelancaran proses Anda dan menghindari antrean panjang yang dapat memakan waktu.

5.2. Biaya Layanan Resmi

Semua biaya layanan keimigrasian telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan diumumkan secara transparan di Kantor Imigrasi serta situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Pastikan Anda hanya membayar sesuai tarif resmi yang berlaku dan selalu meminta bukti pembayaran resmi (struk atau tanda terima) setelah melakukan pembayaran. Ini adalah hak Anda sebagai konsumen layanan publik dan sebagai bukti pembayaran yang sah.

Penting! Kantor Imigrasi Kota Tangerang berkomitmen penuh bebas dari praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Jangan pernah membayar lebih dari tarif resmi yang ditentukan. Jika ada oknum yang meminta pembayaran di luar ketentuan, segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi yang telah kami sediakan untuk menindaklanjuti oknum tersebut dan menjaga integritas pelayanan publik. Anda berhak mendapatkan layanan yang transparan dan bebas biaya tambahan yang tidak resmi. Mari bersama-sama wujudkan Imigrasi yang bersih dan melayani!

5.3. Hak dan Kewajiban Pemohon Layanan

Sebagai pemohon layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kota Tangerang, Anda memiliki hak dan kewajiban yang perlu diketahui dan dipatuhi. Memahami keduanya akan membantu kelancaran proses dan memastikan Anda mendapatkan pelayanan yang optimal serta berkontribusi pada lingkungan pelayanan yang kondusif dan tertib.

Hak Pemohon:
  • Mendapatkan pelayanan yang ramah, cepat, efisien, dan transparan dari petugas Imigrasi.
  • Memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai persyaratan, prosedur, perkiraan waktu penyelesaian, dan biaya resmi layanan yang berlaku.
  • Mengajukan pengaduan jika merasa tidak puas dengan pelayanan atau menemukan praktik yang tidak sesuai prosedur.
  • Mendapatkan kepastian hukum atas permohonan yang diajukan (misalnya, paspor diterbitkan atau ditolak dengan alasan jelas dan dasar hukumnya).
  • Dilayani tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, antar-golongan (SARA), status sosial, jenis kelamin, atau latar belakang lainnya.
  • Mendapatkan tanda terima permohonan dan bukti pembayaran resmi yang sah.
  • Menggunakan fasilitas yang tersedia di kantor dengan tertib dan bertanggung jawab.
  • Mendapatkan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan informasi yang disampaikan.
Kewajiban Pemohon:
  • Menyiapkan dokumen persyaratan yang lengkap, asli, dan valid sesuai dengan jenis layanan yang diajukan. Dokumen harus sesuai dengan peraturan terbaru.
  • Mematuhi prosedur dan jadwal yang telah ditentukan, termasuk jadwal antrean dan jam operasional kantor.
  • Memberikan informasi yang jujur, benar, dan tidak menyesatkan selama proses wawancara atau pengisian formulir.
  • Membayar biaya layanan sesuai tarif resmi yang berlaku.
  • Menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan di area pelayanan kantor.
  • Tidak menggunakan jasa calo atau perantara tidak resmi dalam pengurusan dokumen.
  • Bersikap sopan dan menghormati petugas Imigrasi serta sesama pemohon.
  • Memahami risiko dan konsekuensi hukum jika terbukti memberikan keterangan palsu atau dokumen tidak sah.

Memahami dan melaksanakan hak serta kewajiban ini akan menciptakan lingkungan pelayanan yang harmonis dan efisien bagi semua pihak, serta mendukung upaya Kantor Imigrasi untuk memberikan layanan terbaik dengan integritas.

5.4. Layanan Online dan Digitalisasi Imigrasi Kota Tangerang

Kantor Imigrasi Kota Tangerang terus beradaptasi dengan era digital untuk memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat. Berbagai inovasi berbasis teknologi telah diimplementasikan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kenyamanan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

  • Aplikasi M-Paspor: Ini adalah platform utama untuk pengajuan paspor baru dan penggantian. Anda dapat mendaftar, mengisi data, mengunggah dokumen (scan), dan memilih jadwal antrean secara online melalui smartphone Anda. Ini secara signifikan mengurangi waktu tunggu di kantor.
  • Cek Status Permohonan Online: Melalui aplikasi M-Paspor atau portal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, pemohon dapat memantau status permohonan paspor mereka secara real-time, mulai dari tahap verifikasi hingga paspor siap diambil.
  • Visa Online (eVisa): Beberapa jenis visa untuk WNA (misalnya, e-Visa kunjungan) dapat diajukan secara online melalui portal resmi Ditjen Imigrasi, mempermudah proses perizinan masuk ke Indonesia tanpa harus datang ke Perwakilan RI di luar negeri.
  • Pelaporan Orang Asing Online: Penjamin WNA atau WNA sendiri (untuk kasus tertentu) dapat melakukan pelaporan keberadaan atau perubahan data secara online melalui sistem pelaporan yang disediakan.
  • Sistem Antrean Digital: Di kantor, kami menggunakan sistem antrean digital yang terintegrasi untuk mengatur alur pemohon, mengurangi kerumunan, dan memastikan pelayanan sesuai giliran.

Digitalisasi ini bertujuan untuk memangkas birokrasi, mempercepat proses, dan memberikan kenyamanan bagi pemohon. Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini secara maksimal.

5.5. Penting untuk Diketahui (Hindari Calo)

Demi kenyamanan, keamanan data pribadi, dan kelancaran proses Anda, kami **sangat menganjurkan Anda untuk mengurus sendiri permohonan paspor atau layanan keimigrasian lainnya** di Kantor Imigrasi Kota Tangerang. Jika Anda membutuhkan bantuan, pastikan Anda menggunakan pihak yang benar-benar resmi dan terdaftar (misalnya, agen visa atau travel haji/umrah yang memiliki izin resmi dari pemerintah dan terakreditasi). **Hindari menggunakan jasa calo atau pihak ketiga yang tidak resmi** dalam pengurusan dokumen keimigrasian Anda. Ini adalah himbauan serius dari kami untuk melindungi Anda dari kerugian dan risiko hukum.

  • Risiko Fatal Penggunaan Calo:
    • Biaya yang jauh lebih mahal dari tarif resmi yang telah ditetapkan dan tidak ada jaminan keberhasilan.
    • Potensi pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan data pribadi Anda.
    • Data pribadi Anda dapat disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab, termasuk tindak kejahatan seperti penipuan identitas.
    • Tidak ada jaminan proses akan lancar, cepat, atau berhasil; bahkan bisa tertunda atau dokumen tidak terbit karena ketidaksesuaian prosedur atau penipuan.
    • Anda dapat terlibat dalam praktik ilegal dan dikenakan sanksi hukum serius, baik pidana maupun administratif, jika terbukti ada keterlibatan dalam praktik curang atau pemalsuan.
    • Tidak ada transparansi dalam proses yang dilakukan oleh calo, sehingga Anda tidak tahu pasti bagaimana dokumen Anda diurus dan berpotensi menjadi korban penipuan.
  • Keuntungan Proses Mandiri melalui Aplikasi/Sistem Resmi:
    • Proses transparan dan status permohonan dapat dilacak secara online melalui aplikasi resmi (M-Paspor atau portal Ditjen Imigrasi).
    • Biaya yang dikeluarkan sesuai tarif resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tanpa biaya tersembunyi atau tambahan yang tidak sah.
    • Keamanan dan kerahasiaan data pribadi Anda terjamin karena Anda langsung berinteraksi dengan sistem resmi yang terenkripsi dan terlindungi.
    • Anda dapat mengatur jadwal kedatangan ke kantor sesuai keinginan dan ketersediaan waktu Anda, dengan fleksibilitas yang lebih baik.
    • Memiliki kontrol penuh atas permohonan Anda dari awal hingga akhir, sehingga lebih tenang dan yakin akan keabsahannya.
    • Membangun pemahaman Anda sendiri tentang proses keimigrasian, yang akan bermanfaat di masa depan.

Kantor Imigrasi Kota Tangerang tidak bertanggung jawab atas kerugian dalam bentuk apa pun (finansial, waktu, data pribadi, atau hukum) yang diakibatkan oleh penggunaan jasa calo atau pihak tidak resmi. Mari bersama-sama mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas tinggi. Laporkan setiap praktik percaloan yang Anda temui kepada kami melalui saluran pengaduan resmi!

5.6. Pentingnya Kepatuhan Hukum Keimigrasian

Memahami dan mematuhi hukum keimigrasian adalah tanggung jawab setiap individu yang berada di wilayah Republik Indonesia, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Kepatuhan ini tidak hanya penting untuk kelancaran urusan pribadi Anda dan menghindari masalah hukum, tetapi juga berkontribusi pada ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara. Hukum keimigrasian dirancang untuk melindungi kepentingan nasional dan mengatur mobilitas manusia secara teratur dan terkendali.

  • Bagi WNI:
    • Pastikan paspor Anda selalu berlaku (minimal 6 bulan sebelum kedaluwarsa untuk perjalanan internasional) dan dalam kondisi baik (tidak rusak, basah, atau sobek).
    • Laporkan kehilangan atau kerusakan paspor segera ke kepolisian dan Kantor Imigrasi untuk mencegah penyalahgunaan.
    • Gunakan paspor sesuai dengan peraturan yang berlaku, jangan menyalahgunakannya untuk tujuan yang tidak sah atau memfasilitasi tindakan ilegal.
    • Patuhi peraturan negara tujuan Anda selama berada di luar negeri.
  • Bagi WNA:
    • Patuhi jenis dan durasi visa/izin tinggal yang diberikan (misalnya, visa kunjungan tidak untuk bekerja).
    • Jangan menyalahgunakan izin tinggal untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
    • Laporkan setiap perubahan data pribadi (nama, status) atau alamat kepada Kantor Imigrasi sesuai batas waktu yang ditentukan (biasanya 7 atau 30 hari).
    • Hormati hukum, budaya, dan adat istiadat Indonesia selama berada di wilayah kami.
    • Keluar dari wilayah Indonesia sebelum masa berlaku izin tinggal Anda berakhir (jangan overstay).
    • Bagi penjamin, penuhi semua kewajiban sebagai penjamin.

Pelanggaran hukum keimigrasian dapat berakibat serius dan memiliki konsekuensi jangka panjang, mulai dari denda administratif yang tinggi, deportasi, pencekalan (larangan masuk kembali ke Indonesia), hingga proses hukum pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara. Mari kita bersama-sama menjadi warga negara atau pengunjung yang taat hukum demi ketertiban dan keamanan bersama di Kota Tangerang dan Indonesia.

5.7. Saran untuk Pengurusan Dokumen yang Lancar

Agar proses pengurusan dokumen keimigrasian Anda di Kantor Imigrasi Kota Tangerang berjalan lancar dan efisien, ikuti saran-saran praktis berikut:

  • Baca Informasi dengan Seksama: Sebelum datang ke kantor, luangkan waktu untuk membaca seluruh persyaratan dan prosedur di situs web ini atau di situs resmi Ditjen Imigrasi. Informasi yang akurat dan terkini adalah kunci.
  • Siapkan Dokumen Jauh Hari: Jangan menunggu hingga menit terakhir. Siapkan semua dokumen yang diperlukan jauh-jauh hari dan pastikan semuanya asli, sah, dan tidak ada perbedaan data. Fotokopi juga harus disiapkan dengan rapi (kertas A4, tidak dipotong).
  • Manfaatkan Aplikasi M-Paspor: Untuk paspor, selalu gunakan aplikasi M-Paspor untuk pendaftaran dan penjadwalan. Ini menghemat waktu Anda di kantor dan memastikan antrean lebih teratur.
  • Datang Tepat Waktu: Patuhi jadwal antrean yang telah Anda pilih. Datang terlalu awal atau terlalu terlambat dapat mengganggu alur pelayanan.
  • Berpakaian Rapi dan Sopan: Saat datang ke kantor, kenakan pakaian yang rapi dan sopan, karena ini adalah instansi pemerintah. Hindari kaos tanpa kerah, celana pendek, atau sandal jepit.
  • Bawa Pena dan Alat Tulis: Meskipun formulir banyak yang digital, ada kalanya Anda perlu mencatat atau mengisi sesuatu secara manual.
  • Jaga Kesehatan: Pastikan Anda dalam kondisi sehat saat datang ke kantor. Jika merasa kurang sehat, pertimbangkan untuk menjadwal ulang jika memungkinkan, demi kesehatan Anda dan orang lain.
  • Bersikap Kooperatif dan Sabar: Selama proses wawancara, berikan informasi dengan jujur dan jelas. Bersikaplah kooperatif dengan petugas dan bersabar jika ada sedikit antrean.
  • Tanyakan Jika Tidak Paham: Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas jika ada hal yang tidak Anda pahami mengenai persyaratan atau prosedur. Lebih baik bertanya daripada salah atau membuat kesalahan.

Dengan persiapan yang matang dan sikap yang kooperatif, pengalaman Anda dalam mengurus dokumen keimigrasian akan menjadi lebih nyaman dan efisien.